Upaya pengendalian importasi besi dan baja yang dilakukan Pemerintah melalui pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 (Permendag 3/2020) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya telah memberikan hasil positif. Pasalnya, di tengah berbagai kendala yang dihadapi oleh produsen baja dalam negeri akibat pandemi Covid-19 yang melanda perekonomian di berbagai negara, termasuk Indonesia, importasi besi dan baja mengalami penurunan.
-
The Indonesian Iron & steel
Industry Association