• The Indonesian Iron & steel
    Industry Association
Member Area
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Visi & Misi
    • Sejarah
    • Organisasi
    • Program Utama
  • Anggota
  • Informasi
    • Berita
    • Presentasi
    • Publikasi
    • Galeri Baja
  • Kegiatan
    • Acara Mendatang
    • Acara Terdahulu
  • Sponsor
  • Kontak
  • Katalog Baja
  • Monitoring Ekspor/Impor
  • Event ISSEI
  • Event ISSEI
  • Beranda
  • Berita
  • IISIA Apresiasi Kebijakan HGBT untuk Dukung Industri Baja Nasional di Tengah Tantangan Pasar Global dan Domestik
Policies 22 October 2024

IISIA Apresiasi Kebijakan HGBT untuk Dukung Industri Baja Nasional di Tengah Tantangan Pasar Global dan Domestik

IISIA Apresiasi Kebijakan HGBT untuk Dukung Industri Baja Nasional di Tengah Tantangan Pasar Global dan Domestik
Sumber: IISIA

The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri besi dan baja nasional melalui penerbitan Kepmen ESDM No. 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya saing produsen baja nasional yang tengah berjuang menghadapi persaingan global yang semakin ketat. 

Sepanjang 2023, ekspor produk baja Tiongkok ke pasar global mengalami lonjakan sebesar 39%, dari 66 juta ton pada tahun 2022 menjadi 92 juta ton pada tahun 2023. Tren peningkatan ini berlanjut pada periode Januari-Agustus 2024, dengan kenaikan 18% menjadi 71 juta ton dari 60 juta ton pada periode yang sama di tahun 2023. Dampak serupa dirasakan di pasar domestik, di mana impor baja dari Tiongkok pada 2023 melonjak sebesar 42%, dari 2,85 juta ton pada 2022 menjadi 4,05 juta ton pada 2023. Secara khusus, impor baja dari Tiongkok telah meningkat sebesar 34 % dari 2,23 juta ton pada periode Januari-Juli 2023 menjadi 2,98 juta ton pada periode yang sama di tahun 2024. Banjirnya produk baja Tiongkok ini menyebabkan produsen baja nasional kesulitan bersaing, baik di pasar domestik maupun global, mengingat produk baja Tiongkok dikenal memiliki harga yang lebih murah. Dalam situasi ini, kebijakan HGBT memberikan angin segar bagi industri baja nasional mengingat pasokan energi gas bumi pada harga kompetitif merupakan salah satu faktor penting dalam menghasilkan produk besi dan baja dengan biaya produksi bersaing. Dengan adanya kebijakan ini, produsen baja nasional diharapkan mampu meningkatkan daya saing mereka agar dapat mempertahankan pangsa pasar domestik. Selain itu, kebijakan HGBT juga diharapkan dapat mendukung perluasan pasar ekspor, mengingat produk baja merupakan salah satu produk unggulan ekspor. 

Peningkatan daya saing ini juga bisa menarik minat investor untuk berinvestasi. Namun, IISIA mengharapkan agar kebijakan investasi dilakukan secara lebih selektif mengingat kapasitas produksi baja nasional saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang signifikan. Akibatnya, tingkat utilisasi kapasitas produksi menjadi rendah, dengan beberapa sektor industri hanya memiliki tingkat utilisasi kapasitas kurang dari 60%. IISIA mengharapkan agar kebijakan HGBT untuk menarik investor benar-benar dilakukan secara selektif hanya untuk segmen di mana tidak terjadi kelebihan kapasitas produksi nasional, misalkan untuk produk baja khusus (special steel) seperti electrical steel, dan railway.

Dampak positif dari kebijakan HGBT terhadap kinerja industri baja nasional sudah dirasakan baik melalui peningkatan produksi untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor. IISIA mengharapkan agar kebijakan ini dapat terus diperpanjang dan efektivitas implementasi dari kebijakan ini dapat terus ditingkatkan. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah memastikan realisasi volume gas yang diterima oleh produsen baja nasional sesuai dengan kebutuhan. Mewakili produsen baja nasional penerima HGBT, IISIA juga mengharapkan adanya fleksibilitas dalam alokasi bulanan gas, serta penghapusan biaya tambahan (surcharge) untuk penggunaan gas yang melebihi batas harian dengan mempertimbangkan fluktuasi permintaan pasar baja domestik dan global. Selanjutnya, seiring dengan meningkatnya volume produksi baja nasional, IISIA juga berharap agar pemerintah dapat terus menjamin kelancaran pasokan gas, mempertahankan harga yang telah ditetapkan, dan secara berkala melakukan evaluasi agar alokasi gas benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri baja nasional. Selain itu, IISIA berharap agar kebijakan HGBT dapat ditingkatkan, baik dari segi jumlah alokasi gas maupun harga yang lebih kompetitif. Kebijakan ini juga diharapkan bisa diperluas agar lebih banyak perusahaan besi dan baja nasional yang mendapatkan manfaat HGBT, sehingga dampak kebijakan HGBT dapat lebih maksimal dalam meningkatkan daya saing industri baja nasional. Kebijakan HGBT semakin dirasakan penting oleh produsen baja nasional pada saat ini, khususnya untuk menghadapi banjirnya produk baja impor yang masuk ke pasar domestik dengan harga yang lebih murah akibat praktik dumping, khususnya dari Tiongkok. 

Selain kebijakan HGBT, industri baja nasional saat ini juga sangat membutuhkan dukungan kebijakan lainnya agar dapat mempertahankan kelangsungan industri, antara lain melalui kebijakan trade remedies. Kebijakan ini sangat dibutuhkan mengingat pasar domestik berpotensi dibanjiri produk baja dari Tiongkok yang dijual dengan harga dumping akibat pelemahan permintaan baja di pasar Tiongkok dan semakin memburuknya kinerja finansial produsen baja Tiongkok. Kondisi ini diperberat dengan semakin masifnya proteksionisme yang dilakukan oleh negara-negara lain untuk melindungi pasar domestiknya.  Beberapa negara besar seperti India, Amerika Serikat, Meksiko, Brasil, dan Uni Eropa telah menerapkan langkah-langkah perlindungan terhadap industri baja domestik mereka, termasuk melalui peningkatan bea masuk baja dan penerapan tarif khusus. India menaikkan bea masuk dari 7,5% menjadi 10-12%, sementara Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif sebesar 25% (Section 301) untuk produk baja asal Tiongkok pada masa pemerintahan Presiden Biden. Sebelumnya, AS juga meningkatkan bea masuk baja sebesar 25% (Section 232) pada masa pemerintahan Presiden Trump. Meksiko juga menerapkan tarif sebesar 5-25% untuk produk baja yang berasal dari negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Meksiko. Brasil menaikkan pajak impor menjadi 25% dari sebelumnya 9-12,5% untuk beberapa jenis produk. Selain itu, Uni Eropa memberlakukan tariff-rate quota sebesar 25% serta CBAM (efektif mulai tahun 2026) yang akan membuat produk baja dengan emisi karbon tinggi sulit bersaing di pasar Uni Eropa. Baru-baru ini, Kanada juga memberlakukan tarif sebesar 25% untuk produk baja impor asal Tiongkok, guna mencegah pengalihan pasar akibat kebijakan yang diambil mitra dagangnya. Bahkan, produsen baja di Jepang dan Korea yang terkenal akan daya saing globalnya pun kesulitan bersaing dengan produk baja Tiongkok dan telah meminta perlindungan dari pemerintah masing-masing. IISIA berharap Indonesia juga dapat mengambil langkah-langkah serupa untuk melindungi industri baja nasional. 

Kebijakan lain untuk mendukung industri baja nasional yang perlu didorong adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta peningkatan pengawasan atas kepatuhan produk baja di pasar terhadap standar tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk baja impor yang tidak memenuhi standar tidak dapat masuk ke pasar domestik. Selain itu, IISIA juga mengharapkan penyelesaian dan implementasi kebijakan neraca komoditas yang mempertimbangkan kemampuan pasokan industri baja nasional sebelum memberikan persetujuan untuk melakukan impor baja. Lebih lanjut, IISIA mengapresiasi kebijakan scrap baja sebagai bahan baku daur ulang industri sebagaimana diamanatkan dalam PP 46 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, meskipun kebijakan ini masih perlu diimplementasikan secara efektif melalui peraturan pelaksana selanjutnya. Pada saat ini, produsen baja nasional masih menghadapi kendala yang berkait dengan penetapan scrap baja sebagai limbah dengan persyaratan kandungan impurities 0% yang jauh lebih ketat dibandingkan dengan beberapa standar internasional yang menetapkan kandungan impurities pada kisaran 2-5%. Selanjutnya, dukungan terhadap industri besi dan baja nasional melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga sangat diharapkan agar terus berlanjut dan diperluas untuk mencakup semua Proyek Strategis Nasional. IISIA berharap agar industri baja dilibatkan sejak tahap awal persiapan proyek, sehingga dapat menetapkan spesifikasi material baja yang akan digunakan. 

Dengan berbagai kebijakan-kebijakan tersebut di atas, industri baja nasional diharapkan agar dapat lebih kompetitif dan mampu menghadapi tekanan dari produk impor serta dapat terus tumbuh dan berkembang untuk mendukung perwujudan Visi Indonesia Emas 2045.

***

 

Kembali
Arsip
Arsip
  • Tampilkan Semua
  • 2024
  • 2023
  • 2022
  • 2021
  • 2020
  • 2025
Kategori
  • Market
  • Environment
  • Technology
  • Investment
  • IBF Event
  • News Update
  • Event
background-img
Membership Only
Halaman ini hanya dapat diakses oleh anggota. Silakan hubungi admin untuk mendapatkan akses atau login untuk membaca selengkapnya.

Sudah menjadi member ? Masuk disini

The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA)

The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) adalah organisasi industri besi dan baja yang berupakan peleburan dari beberapa asosiasi besi dan baja dari hulu ke hilir dan setelah diresmikan pada tahun 2009.

Member Of
Quick Links
  • Sejarah IISIA
  • Sponsor
  • Acara Mendatang
  • Berita
  • Anggota
  • Kontak
  • Katalog Baja
  • Monitoring Ex-Im
Our Partners
  • SEASI
  • KADIN Indonesia
  • IPERINDO
  • REI
  • GAPEKSINDO
  • INKINDO
  • ASPEKNAS
IISIA News
Our Office
  • Gedung Krakatau Steel Lt 9 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 54 Jakarta Selatan 12950
  • 0811-8806-3300 (Whatsapp)
  • info@iisia.or.id, ironsteel.iisia@yahoo.co.id
2008 - 2025, All Rights Reserved.