• The Indonesian Iron & steel
    Industry Association
Member Area
  • Home
  • About
    • Visi & Misi
    • Sejarah
    • Organisasi
    • Program Utama
  • Member
  • Information
    • Berita
    • Presentasi
    • Publikasi
  • Event
    • Acara Mendatang
    • Acara Terdahulu
  • Advertising
  • Contact
  • Katalog Baja
  • Home
  • Berita
  • Trade Remedies sebagai Tameng Industri dari Perdagangan Tidak Adil
Market 30 October 2020

Trade Remedies sebagai Tameng Industri dari Perdagangan Tidak Adil

Trade Remedies sebagai Tameng Industri dari Perdagangan Tidak Adil

Oleh IISIA

Liberalisasi perdagangan mendorong pengurangan atau penghapusan hambatan perdagangan, misalnya bea masuk, untuk mempromosikan perdagangan bebas antar negara. Sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), Indonesia wajib menunjukkan komitmen dalam membuka pasarnya ke sesama anggota WTO. Indonesia pun telah menandatangani serangkaian kerja sama, baik bilateral maupun multilateral. Hingga saat ini, terdapat beberapa kerja sama perdagangan bebas yang diikuti oleh Indonesia, yakni ASEAN Trade in Goods Agreement, ASEAN-China Free Trade Area, ASEAN-Korea Free Trade Area, Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement, ASEAN-India Free Trade Area, ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, Indonesia-Pakistan-Preferential Trade Agreement, dan ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership. Tujuan akhir kerja sama ini tentu saja peningkatan volume perdagangan antar mitra dagang melalui penurunan bea masuk hingga 0%.

Pada praktiknya, peningkatan volume perdagangan ini bisa dinikmati secara sepihak, terlebih apabila mitra dagang tidak memiliki keunggulan komparatif. Negara dengan keunggulan komparatif yang lebih sedikit dibanding mitra dagangnya akan dibanjiri produk impor. Jika produk impor digunakan sebagai bahan baku atau bahan input untuk menghasilkan produk yang akan dikonsumsi, maka produk impor tersebut akan dapat berdampak positif kepada perekonomian suatu negara. Namun, ketika produk impor justru bersaing dengan produk yang dihasilkan produsen domestik dan merusak pasar dalam negeri, maka kehadiran produk impor tersebut akan memicu permasalahan perdagangan khususnya jika dijual dengan harga yang tidak wajar (unfair trade) baik melalui dumping, subsidi, maupun praktik curang lainnya.

WTO mengatur instrumen perdagangan yang dapat dipergunakan untuk memberikan perlindungan atas tindakan impor yang tidak adil dan telah mengakibatkan kerugian serius bagi produsen domestik (serious injuries) melalui trade remedies. Tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan adalah instrumen trade remedies yang telah diadopsi oleh Indonesia dan diterjemahkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. Persyaratan penggunaan ketiga instrumen ini dapat dilihat di Tabel 1.

Penggunaan instrumen trade remedies secara global didominasi oleh tindakan anti dumping, baik untuk semua produk maupun produk baja dan turunannya (Gambar 1) dengan kecenderungan penggunaan yang menurun selama periode 2017-2019, dari 438 kasus pada tahun 2017 menjadi 352 kasus pada tahun 2019. Namun demikian, jika diperhatikan lebih lanjut, penggunaan instrumen imbalan dan pengamanan menunjukkan kecenderungan peningkatan meskipun relatif masih terbatas, yaitu dari 80 kasus pada tahun 2017 menjadi 129 kasus pada tahun 2019. Hal ini mengindikasikan adanya upaya untuk memperluas penggunaan jenis instrumen trade remedies sebagai upaya lebih lanjut dalam melindungi pasar domestik terhadap dampak pelemahan ekonomi dunia.

Gambar 1 juga menunjukkan bahwa penggunaan instrumen trade remedies sangat banyak dipergunakan untuk produk baja dan turunannya, yaitu di atas 30% dari total penggunaan instrumen trade remedies. Sepanjang kurun waktu 2017-2019, jumlah total instrumen trade remedies yang dipergunakan untuk melindungi produk baja dan turunannya mencapai 481 instrumen, yang terdiri dari 396 tindakan anti dumping, 79 tindakan imbalan, dan 6 tindakan pengamanan. Hal ini menujukkan bahwa perdagangan baja secara global masih diwarnai maraknya praktik perdagangan tidak adil (unfair trade) dan memerlukan campur tangan pemerintah dalam melindungi industri baja masing-masing.

Gambar 1 Penggunaan Trade Remedies secara Global

 

Bagaimana dengan Indonesia?

Sebagaimana negara lain, Indonesia juga telah menerapkan berbagai instrumen trade remedies untuk memberikan perlindungan industri domestik dari praktik impor yang tidak adil (unfair trade). Dari 19 kebijakan trade remedies yang sedang dikenakan oleh Indonesia, terdapat 6 kasus yang merupakan produk besi dan baja, dengan mayoritas negara asal yang dituduh ialah Tiongkok (Tabel 2). Dua kasus anti dumping, yakni impor baja lapis aluminium seng asal Vietnam dan Tiongkok serta cold rolled stainless steel asal Malaysia dan Tiongkok, masih dalam proses penyelidikan. 

Menarik untuk dicatat bahwa selama kurun waktu 1995-2019, Indonesia mengenakan 79 trade remedies atas produk baja dan turunannya (kode HS 72 dan 73) dengan rincian 59 tindakan anti dumping dan 20 tindakan pengamanan perdagangan (safeguards). Tuduhan atas tindakan imbalan (countervailing duties/CVD) tidak pernah diajukan oleh Indonesia. Sementara itu, negara lain cukup aktif menuduh Indonesia untuk periode yang sama. Secara keseluruhan, terdapat 143 trade remedies dikenakan atas produk baja dan turunannya dari Indonesia, yang terdiri atas 54 tindakan anti dumping, 6 tindakan CVD, dan 83 tindakan safeguards. Lebih lanjut, jika dibandingkan dengan penggunaan instrumen trade remedies secara global sepanjang kurun waktu 2017-2019 yang mencapai hingga 481 instrumen untuk produk baja dan turunannya, maka tindakan pengenaan trade remedies yang dilakukan oleh Indonesia masih sangat terbatas.

Mungkin sudah saatnya Indonesia, atau Industri Baja Dalam Negeri, lebih aktif menginisiasi trade remedies, karena siapa yang akan melindungi baja dalam negeri jika bukan kita sendiri? Terlebih lagi di era pandemi ini.

 

 

Back
Archive
Archive
  • Show All
  • 2024
  • 2023
  • 2022
  • 2021
  • 2020
  • 2025
Category
  • Environment
  • Policies
  • Technology
  • Investment
  • IBF Event
  • News Update
  • Event
background-img
Membership Only
Halaman ini hanya dapat diakses oleh anggota. Silakan hubungi admin untuk mendapatkan akses atau login untuk membaca selengkapnya.

Sudah menjadi member ? Masuk :{link} disini

The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA)

The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) adalah organisasi industri besi dan baja yang berupakan peleburan dari beberapa asosiasi besi dan baja dari hulu ke hilir dan setelah diresmikan pada tahun 2009.

Member Of
Quick Links
  • Sejarah IISIA
  • Sponsor
  • Acara Mendatang
  • Berita
  • Anggota
  • Kontak
  • Katalog Baja
  • Monitoring Ex-Im
Our Partners
  • SEASI
  • KADIN Indonesia
  • IPERINDO
  • REI
  • GAPEKSINDO
  • INKINDO
  • ASPEKNAS
IISIA News
Our Office
  • Gedung Krakatau Steel Lt 9 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 54 Jakarta Selatan 12950
  • 0811-8806-3300 (Whatsapp)
  • info@iisia.or.id, ironsteel.iisia@yahoo.co.id
2008 - 2025, All Rights Reserved.