Sosialisasi SNI 9290:2024, Spesifikasi Slag Besi/Baja Sebagai Material Teknik Sipil untuk Mendukung Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia
Sumber: IISIA
Gambar 1. Sosialisasi SNI 9290:2024 Spesifikasi Slag Besi/Baja sebagai Material Teknik Sipil untuk Mendukung Ekonomi Berkelanjutan
Pada tanggal 2 Desember 2024, IISIA bekerja sama dengan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian, mengadakan Sosialisasi SNI 9290:2024. Acara ini bertema "Spesifikasi Slag Besi/Baja sebagai Material Teknik Sipil untuk Mendukung Ekonomi Berkelanjutan" dan berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, serta produsen baja nasional.
Sosialisasi dibuka oleh Sri Bimo Pratomo, Kepala Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa slag adalah produk samping dari proses pembuatan besi atau baja di tungku tanur. Slag memiliki beberapa jenis, seperti Granulated Blast Furnace Slag (GBFS), Basic Oxygen Furnace Slag (BOF Slag), Induction Furnace Slag (IF Slag), dan Electric Arc Furnace Slag (EAF Slag). Standar SNI 9290:2024 bertujuan memastikan kualitas slag agar dapat dimanfaatkan sebagai material teknik sipil, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mengurangi limbah industri. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs IISIA di Penggunaan Slag Besi/Baja sebagai Material Teknik Sipil Resmi Terstandarisasi SNI 9290:2024.
Gambar 2. Realisasi Investasi Januari-September 2024
Selanjutnya, Yosef Danianta Kurniawan, perwakilan Direktur Industri Logam, Kementerian Perindustrian, membahas prospek dan tantangan pengembangan industri baja di Indonesia. Ia menekankan pentingnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mendukung pembangunan industri nasional melalui Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Industri baja, sebagai sektor strategis, memainkan peran penting dalam mendukung konstruksi, transportasi, energi, pertahanan, dan infrastruktur. Pada tahun 2024, industri logam dasar mencatat pertumbuhan sebesar 12,36%, dengan total investasi mencapai 178,04 triliun rupiah, menjadikannya sektor investasi tertinggi pada kuartal ketiga. Namun, Yosef juga menggarisbawahi tantangan seperti infrastruktur dan energi yang belum optimal, regulasi yang perlu disinkronkan, serta kebutuhan peningkatan rantai pasok logam untuk industri hilir strategis.
Gugun Gunawan, Fungsional Perekayasa Ahli Utama dari Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan, Kementerian Pekerjaan Umum, memaparkan pemanfaatan slag besi/baja dalam konstruksi jalan yang ramah lingkungan. Ia menjelaskan bahwa konstruksi berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Berdasarkan uji coba di jalan Cileunyi sejak tahun 2007, perkerasan slag terbukti memiliki daya tahan yang baik. Gugun juga menekankan bahwa penggunaan slag telah sesuai dengan kriteria penilaian konstruksi berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021, khususnya terkait pemanfaatan limbah. Slag harus memenuhi spesifikasi umum yang tercantum dalam dokumen Spesifikasi Umum Bidang Jalan dan Jembatan 2018, termasuk aspek pengamanan lingkungan hidup (Seksi 1.17), timbunan (Seksi 3.2), dan aspek lainnya.
Gambar 3. Kebijakan dalam Pemanfaatan Slag Baja/Besi Bidang Jalan yang Ramah Lingkungan
Lebih lanjut, Ahmad Gunawan, Direktur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Non B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup, memaparkan prosedur dan mekanisme penggunaan limbah Non B3. Pengelolaan limbah Non B3 diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non B3. Slag besi/baja dikategorikan sebagai limbah Non B3 dengan kode limbah N101, sesuai Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Ahmad menekankan pentingnya penerapan hierarki pengelolaan limbah yang memprioritaskan pemanfaatan limbah. Dengan demikian, dumping atau penimbunan dapat dihindari sebagai pilihan terakhir. Berdasarkan data Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital (SPEED), per 14 Agustus 2024, sebanyak 99,15% slag dari 16 perusahaan yang dilaporkan telah berhasil dikelola.
Gambar 4. Peraturan MenLHK Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non B3
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan pernyataan penutup dari Ketua Tim Perumusan Standardisasi Industri, Yasmita, yang juga bertindak sebagai moderator dalam sosialisasi ini. Ia menegaskan pentingnya panduan implementasi (buku putih) untuk mendukung penerapan SNI 9290:2024 secara luas. Panduan ini diharapkan menjadi jembatan antara regulasi dan praktik industri di lapangan, sehingga pemanfaatan slag besi/baja sebagai material teknik sipil dapat semakin optimal.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan penggunaan slag besi/baja sebagai material teknik sipil dapat semakin terstandardisasi dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
***