Jakarta (22/01) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 (PMK 103/2024) terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan/Hot Rolled Coil (HRC) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand (7 Negara) pada 31 Desember 2024. PMK tersebut mulai berlaku efektif pada 15 Januari 2025 untuk 5 (Lima) tahun kedepan. Kebijakan pemberlakuan BMAD tersebut dinilai sebagai salah satu wujud dukungan Pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi industri baja nasional dari praktek unfair trade berupa dumping yang secara nyata telah memberikan dampak negatif bagi pasar baja dan perkembangan industri baja dalam negeri.
-
The Indonesian Iron & steel
Industry Association